Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan tentang moratorium tentang bongkar muat ikan dilaut (Transshipment) yang dinilai sangat merugikan dan menjadi celah bagi praktik illegal fishing yang sudah lama ada dan subur di wilayah lautan indonesia. Adanya kebijakan ini bukan tanpa protes, banyak pihak yang mempertanyakan dan mendemo habis - habisan akan aturan ini, tapi sebenarnya menguntungkan tidak sih adanya kebijakan ini?
Pelarangan bongkar muat ikan di laut nyatanya memberikan dampak positif bagi nelayan kecil, karena jumlah hasil tangkapan mereka meningkat karena bersamaan dengan peraturan tersebut praktik illegal fishing di tekan habis. Ada juga peraturan lain yang dikeluarkan tentang pelarangan kapal penangkapan ikan eks asing untuk beroperasi di indonesia, hal ini membuat lesunya perusahaan perusahaan ikan raksasa yang seblumnya merajai lautan indonesia, karena kapal - kapal eks asing ini ukurannya besar pada kisaran 100 GT. Dengan adanya peratuan ini kembali nelayan diuntungkan terutama nelayan kecil dimana hasil tangkapan ikan mereka meningkat drastis. Jadi ini anin segar bagi nelayan - nelayan lokal karena mereka mendapat penghidupan yang lebih baik.
Jadi sudah biasa ketika aturan itu dikeluarkan akan ada Pro - Kontra yang terjadi, karena dampak itu tadi. Tapi pada dasarnya tujuannya itu baik dimana penangkapan yang dilakukan agar tetap mengedepankan potensi lestari sehingga ikan dan laut kita dapat ternikmati oleh anak hingga cucu kita nanti. Jadi selagi peraturan itu baik kenapa tidak? dan kita berharap saja peraturan - peraturan pemerintah nantinya akan menjaga kondisi rakyat kecil tetapi industri tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Jayalah Perikanan Indonesia!

